Minggu, 18 Agustus 2019

Indikator Berpikir Kritis

Indikator Berpikir Kritis
(Critical Thinking Skills)

Keterampilan Berpikir Kritis
Sub Keterampilan Berpikir Kritis
Penjelasan
Memberikan penjelasan mendasar
1.     Memfokuskan pertanyaan
a.      Mengidentifikasi/ merumuskan pertanyaan
b.      Mengidentifikasi kriteria- kriteria untuk mempertimbangkan jawaban yang munkin
c.      Memelihara kondisi dalam keadaan berpikir
2.     Menganalisis argumen
a.      Mengidentifikasi kesimpulan
b.      Mengidentifikasi alasan (sebab) yang tidak dinyatakan (implisit)
c.      Mengidentifikasi alasan (sebab) yang dinyatakan (eksplisit)
d.      Mengidentifikasi ketidak relevanan dan kerelevanan
e.      Mencari persamaan dan perbedaan.
f.       Mencari struktur dari suatu argument
g.      Membuat ringkasan
3.     Bertanya dan menjawab pertanyaan tentang suatu penjelasan atau tantangan
a.      Mengapa demikian
b.      Apa intinya, dan apa artinya.
c.      Yang mana contoh dan yang bukan contoh
d.      Bagaimana menerapkan dalam kasus tersebut.
e.      Perbedaan apa yang menyebabkannya.
f.       Akankah anda menyatakan dari itu.
Membangun keterampilan dasar
4.     Mempertimbangkan kredibilitas suatu sumber
a.     Ahli
b.    Tidak adanya conflict interest
c.     Kesepakatan antar sumber
d.    Reputasi
e.     Menggunakan prosedur yang ada
f.     Mengetahui resiko
g.    Kemampuan memberikan alasan
h.    Kebiasaan hati-hati
5.     Mengobservasi dan mempertimbangkan hasil observasi
a.     Ikut terlibat dalam menyimpulkan,
b.    Dilaporkan oleh pengamat sendiri
c.     Mencatat hal-hal yang diinginkan.
d.    Penguatan.
e.     Kondisi akses yang baik
f.     Penggunaan teknologi yang kompetensi
g.    Kepuasan observer atas kredibilitas sumber.
Menarik Kesimpulan
6.     Membuat deduksi dan mempertimbangkan hasil deduksi
a.     Kelompok logis
b.    Kondisi yang logis
c.     Inerprestasi pernyataan
7.     Membuat deduksi dan mempertimbangkan hasil deduksi
a.     Membuat generalisasi
b.    Membuat kesimpulan dan hipotesis
8.     Membuat keputusan dan mempertimbangkan hasilnya
a.     Latar belakang fakta
b.    Konsekuensi
c.     Penerapan prinsip-prinsip
d.    Memikirkan alternative
e.     Menyeimbangkan, memutuskan
Memberikan penjelasan lebih lanjut
9.     Mendefinisikan istilah dan mempertimbangkan definisi
a.     Bentuk: Sinonim, klarifikasi, rentang ekspresi yang sama.
b.    Strategi definisi (tindakan mengidentifikasi persamaan)
c.     Isi (content)
10.      Mengidentifikasi asumsi
a.     Penalaran secara implisit
b.    Asumsi yang diperlukan, rekonstrusi argumen
Mengukur strategi dan taktik
11.      Memutuskan suatu tindakan
a.     Mendefinisikan masalah
b.    Menyeleksi kriteria untuk membuat solusi
c.     Merumuskan alternative yang memungkinkan
d.    Memutuskan hal-hal yang akan dilakukan secara tentative
e.     Melakukan review
f.     Memonitor implementasi
12.      Berinteraksi dengan orang lain.
a.     Mengembangkan dan  menanggapi konsep yang keliru.
b.    Strategi logis
c.     Strategi retorika
d.    Mempresentasikan sebuah pendapat baik lisan mauun tulisan.

Rabu, 24 Juli 2019

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA

Kedudukan dan Fungsi Pancasila


Sebagai dasar negara, Pancasila telah ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara adalah Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal ini berarti juga semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila.
Menurut catatan sejarah, istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Di dalam buku tersebut, istilah Pancasila mempunyai dua arti, Pertama berbatu sendi yang lima dan kedua, pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu :
1. dilarang melakukan kekerasan,
2. dilarang mencuri,
3. dilarang berjiwa dengki,
4. dilarang berbohong, dan
5. dilarang mabuk/ minuman keras.
Selanjutnya istilah Pancasila dipakai oleh Ir. Soekarno pada saat beliau menyampaikan pidato mengenai dasar negara atau landasan dalam kehidupan kenegaraan yaitu dalam sidang BPUPKI pada tanggal 01 Juni 1945. Sidang BPUPKI pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai dengan 01 Juni 1945, pada sidang BPUPKI pertama tersebut pada pendiri negara yang mengusulkan rumusan dasar negara antara lain Mr. Soepomo, Mr. Muh. Yamin, dan Ir. Soekarno.

(suasana sidang BPUPKI mengenai dasar negara)

Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan perundangan dinyatakan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan.
Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai :
1. Jiwa Bangsa Indonesia,
2. Kepribadian Bangsa Indonesia,
3. Sumber dari segala sumber hukum,
4. Perjanjian luhur
5. Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
6. Satu-satunya Asas dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara
7. Moral pembangunan.

Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. setiap bangsa Indonesia dan engara tentu memiliki jiwa. dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.

Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. setiap sila Pancasila  merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental.

Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerkedaan indonesia tanggal 18 Agutus 1945, walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. jadi, Pancasila merupakan  hasil perjanjian bersama rakyat.

Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapknnya Pansila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari pembangunan.

Pancasila sebagai Ideologi negara Indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki makna bahwa Pancasila merupakan pandangan, arah masa depan yang dicita-citakan bangsa Indonesia.

Dasar hukum bahwa Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara antara lain :
  1. Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD yang sah merupakan  landasan konstitusional negara Indonesia. Di dalam pembukaan UUD 1945  alinea ke -4 ditegaskan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila.
  2. Dekrit Presiden 05 Juli 1959 menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan ideologi negara.
  3. Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968 yang menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah yang berarti Pancasila ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara.
  4. Ketetapan MPR No. XVIII/ MPR/ 1998 tetang pencabutan ketetapan MPR RI No. II/ MPR/ 1978 tetang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
  5. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan  Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Secara luas dapat diterjemahkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki arti yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, yaitu :
  1. sebagai pedoman pemecahan permasalahan yang dihadapi dan diyakini mampu mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. kerangka acuan baik untuk menata kehdiupan diri pribadi maupun dalam interaksi antarumat manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
  3. penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktiitas hidup serta kehidupan di segala bidang.
  4. Pancasila sebagai pandangan hidup mampu memberikan arah pada perilaku masyarakat Indonesia yang sesuai dengan nilai luhur yang diyakini kebenarannya.
  5. Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang dapat berdiri kokoh sebagai bangsa merdeka dan berdaulan.
  6. Sebagai pedoman membangun dirinya sendiri dan hubungan dengan bangsa lain.
  7. Pancasila mampu mempersatukan bangsa yang berbhineka tunggal ika.
Arti penting membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat.
  1. Meningkatkan rasa kebersamaan dan kegotong royongan.
  2. Menghilangkan rasa saling curiga diantara sesama warga negara
  3. Meningkatnya rasa kasih sayang diantara sesama warga masyarakat
  4. memberi motivasi kepada seluruh warga masyarakat untuk bekerja lebih giat
  5. Terjalinnya komunikasi yang akrab dan harmonis.
Arti penting membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sekolah antara lain:
  1. Dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa kepada seluruh anggota masyarakat sekolah
  2. Meningkatkan rasa kebersamaan dan kegotongroyongan.
  3. Meningkatnya rasa kasih sayang diantara sesama warga sekolah
  4. Dapat meningkatkan keamanan, dan ketertiban sekolah
  5. Dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan warga sekolah.
Arti penting membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila  dalama, kehidupan pribadi atau keluarga, antara lain :
  1. Terhindarnya perselisihan antara anggota keluarga.
  2. Meningkatnya rasa kasih sayang di antara sesama anggota keluarga.
  3. Terjalinnya komunikasi yang akrab dan harmonis
  4. Meningkatnya rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban masing-masing anggota keluarga.
  5. Dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh anggota keluarga.
 Nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terletak pada bangsa Indonesia  sendiri. hal ini dapat dijelaskan, karena:
  1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, seingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut.
  2. NIlai-nilai Panacasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksaaan, etis, estetis dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada yang ingin mengganti Pancasila berarti mengancam  keberadaan Negara Indonesia. Jika dasar negara diganti, runtuhlah bangunan bangsa Indonesia.

Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang hukum: dibidang hukum Pancasila sebagai paradgma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan  dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai Pancasila.

Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila Sila Ketuhanan Yang Maha Esa: mengandung arti pengakuan  atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya sebagai manusia yang beriman yakni meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan segala perintahNya dan menjauhi segala larananNya.





Maja, 15 Juli 2019

RPP Kelas 7 Semester 1