Selasa, 06 Oktober 2020

NORMA DAN KEADILAN

Sebagai warga negara, kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena bangsa kita adalah bangsa yang besar, namun banyak di antara kita yang belum taat norma. di Jalan Raya, terutama di kota-kota besar, kita bisa menyaksikan kesemrawutan pengendara mobil yang saling berebut jalan. Mereka kadang-kadang melangggar aturan lalu lintas. 


Pertanyaannya, "Apakah pelanggaran aturan tersebut akan dibiarkan atau bahkan kita sendiri yang ikut melanggar aturan?

Oleh karena itu, kita sebagai generasi penerus bangsa sudah suharusnya memahami apa itu norma? Bagaimana Norma mengatur kehidupan Masyarakat? 

1. Pengertian Norma

Sejak Lahir hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup berkelompok. Manusia memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain dan selalu hidup berkelompok, dan sebagai makhluk Individu yang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan "Suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di Masyarakat". 

Tatanan hidup tersebut disebut Norma. 

Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Macam-Macam Norma

A. Norma Kesusilaan

Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. 

Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapapun. 

Contoh :

- Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salan.

- Seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seorang itu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum.

Sanksi Bagi Pelanggar Norma Kesusilaan:

- Rasa Penyesalan karena perbuatan salahnya tersebut.

B. Norma Kesopanan

Norma Kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan- kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya.

Norma Kesopanan dalam masyarakat memuat aturan-aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya.

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. 

C. Norma Hukum

Norma Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara, serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.

Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim dapat memaksa seseorang untuk mentaati hukum dan memberikan sanksi pagi pelanggar hukum.

Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup masyarakat. untuk itulah setiap norma hukum memiliki dua macam sifat yaitu bersifat perintah dan bersifat larangan.





RPP Kelas 7 Semester 1